BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Sepanjang tahun ini Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan siding tipiring hasil razia yang dilakukan Satpol PP tekait pelanggaran ketertiban umum dan administrasi kependudukkan.

“Kalau sepanjang tahun 2017, kita mecatat sudah 7 kali mengadakan Sidang Tipiring dengan total denda yang dikumpulkan mencapai Rp20 juta,” kata Kabid Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan Pranti Firdausi.

Sementara dalam siding yang dilakukan, Jumat (11/08), berhasil mengumpulkan sebanyak Rp6,3 juta yang terdiri dari denda pelanggar ketertiban umum Rp1,1 juta dan denda administrasi kependudukan Rp5,2 juta.

Menurutnya, dari hasil razia rutin yang dilakukan sebenarnya yang terjaring 173 orang namun yang menjalani persidangan di kantor Pol PP hanya 64 orang warga terjaring kependudukan yang mengikuti sidang.

“Dari total 64 orang yang mengikuti sidang, 9 orang melanggar Perda Ketertiban Umum, 51 orang melanggar Perda Administrasi Kependudukan. Mereka wajib membayar denda dari vonis hakim,” ujarnya.

Dia mengungkapkan ada 4 warga yang melanggar Perda Administrasi Kependudukan, tapi setelah disidang, KTP-nya tidak diambil karena tidak memiliki uang.

Sementara lanjut dia, vbagi warga yang tidak mengikuti sidang tipiring, di Kantor Satpol PP diwajibkan mengambil KTP di Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version