BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com—  Kodam VI Mulawarman dan Polda Kaltim mendukung kebijakan perwali penegakan disiplin protocol kesehatan covid kota Balikpapan yang mulai diterbitkan  Senin sore (24/08/2020).

Bahkan Mayjen TNI Heri Wiranto dan Irjen Pol Muktiono terjun langsung mengingatkan warga Balikpapan pengguna jalan Sudirman termasuk kepada supir angkutan kota yang tidak mengenakan masker agar senantiasa memakai masker dan menerapkan secara disiplin protocol kesehatan.

Pangdam berpendapat Perwali ini hanya sebagai media namun yang terpenting ada kesadaran masyarakat bahwa saat ini masih menghadapi pandemic yang masih tinggi.

“Mudah-mudahan dengan perwali ini bisa beri kesadaran masyarakat untuk sama-sama menjaga sehingga tidak makin bertambah angka paparan ini,” tandasnya.

 Oleh karena itu Pangdam VI mengajak masyarakat senantiasa menggunakan masker, cuci tangan setelah kegiatan apapaun dan jaga jarak. Sehingga kota Balikpapan dan wilayah Kaltim serta Kalimantan bisa segera normal kembali.

“Sebenarnya TNI bersama Polda sudah melakukan kegiatan pendispilinan masyarakat melalui satgas sejak bulan Maret, kita akan terus lanjutkan bersama-sama. Saya bersama pak Kapolda akan terus meningkatkan upaya peningkatna dispilinan protocol ini di wilayah dan seluruh daerah,” jelasnya.

Hal sama disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono. Bahwa saatnya masyarakat lebih disiplin. “disiplin itu bukan punya TNI /Polri tapi sama-sama kita semua. Mari kita berdisplin terapkan protocol kesehatan ini. Kami di dalam kita disiplinkan anggota kami sebelum keluar nah sekarang kami ajak masyarakat disipilin, “ujarnya.

Lanjut Kapolda nantinya ada sanksi bagi masyarakat yang tidak disiplin tidak menggunakan masker akan ditertibkan di lapangan.

“Pihak wali kota yang ada didepan kami TNI/Polri mendukung ini untuk kepentingan bersama ayo kita dukung disiplin dalam protocol kesehatan,” tukasnya,

Usai ditertibkan perwali 23 tahun 2020 dalam apel penegakan disiplin penerapan protokol covid-19 Kamis sore (24/8/2020) dilakukan razia sekaligus sosialisasi termasuk denda dan sanksi bagi mereka yang melanggar. minimal denda 100 ribu atau menyedikan 19 masker atau menyapu jalan selama 1 jam bagi warga tidak mengenakan masker.

Bagi pelaku usaha denda mulai 1 juga hingga 2,5 juta bahkan hingga penutupan usaha. penegakan sanksi akan dilakukan pekan depan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version