BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pelaksanaan ibadah diluar rumah ibadah di Kota Balikpapan belum diperkenankan. Hal itu disampaikan Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Balikpapan Muhammad Jailani.

Menurutnya, hal itu sesuai kesepakatan yang dibuat bersama dan dituangkan dalam surat edaran wali kota dan mengacu pada surat edaran Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya, hingga kini juga masih pendemi covid-19.

“Memang ada beberapa rumah ibadah yang mengajukan izin melangsungkan ibadah tidak di gereja. Tapi saat ini belum diperbolehkan lantaran dalam peraturan yang disepakati,”katanya.

“Karena yang boleh melaksanakan ibadah bersama memang harus di rumah ibadah, di masjid maupun gereja, Sesuai dengan edaran yang diperbolehkan hanya di rumah ibadah saja, sesuai dengan izin yang diberlakukan,”tandasnya.

Kata dia, saat ini Pemerintah tengah fokus memutus mata rantai penyebaran covid-19. Sehingga kegiatan ibadah yang dilakukan di luar rumah ibadah akan sulit dalam pengawasan protokol kesehatan covid-19-nya.

“Ini masih batas tertentu, jika dimungkinkan maka akan diberi izin bagi mereka yang melakukan ibadah di luar rumah ibadah,” tuturnya.

Dia menambahkan, menjadi tugas Badan Kerjasama Gereja-Gereja Balikpapan (BKSGB) untuk memberikan pemahaman, termasuk para tokoh agama. Namun Pemerintah tidak melarang untuk melaksanakan ibadah.

Jika situasnya memungkinkan, mungkin kedepan akan diperkenankan melaksanakan ibadah di luar rumah ibadah.“Kami juga akan terus sosialisasikan, dengan catatan taat kepada protokol kesehatan,” katanya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version