BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kembali aktifnya mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pun mempertanyakan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam komitmennya untuk pemberantasan korupsi

“Sebab, merujuk pada pernyataannya pada kegiatan pelantikan 44 eks Pegawai KPK, Kapolri meneguhkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi,” ujarnya

Apalagi, kata Kurnia, pernah adanya pernyataan Kadiv Propam Polri per tanggal 17 November 2021 lalu yang menyinggung komitmen untuk menindak oknum polisi pelanggar kode etik.

“Faktanya, ungkapan-ungkapan itu hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti,” ucap Kurnia

ICW menilai Polri seperti tebang pilih dalam memberhentikan anggota Polri yang bermasalah. Sebab, selama ini banyak anggota Polri yang diberhentikan karena terlibat narkotika.

Salah satu contohnya, kata Kurnia, di Surabaya baru-baru ini Kapolda Jawa Timur menerbitkan Keputusan Kapolda Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat 12 anggota kepolisian sekaligus yang mayoritasnya terindikasi terlibat peredaran narkotika.

“Tentu ini janggal, sebab, dua jenis kejahatan tersebut (narkotika dan korupsi) sama-sama tergolong ke dalam rumpun kejahatan luar biasa (extraordinary crime), lalu mengapa tindakan terhadap korupsi tidak bisa setegas menindak kejahatan narkotika?,” ucap Kurnia

Maka itu, ICW mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada AKBP Brotosen

ICW mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan,” katanya.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version