BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Selama pandemi covid-19 penyedia jasa swab PCR meraih keuntungan besar hingga Rp 10,46 triliun. Hal itu disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah.

Dia mengatakan hitungan itu berdasarkan jumlah spesimen yang sudah dikumpulkan sebanyak 25.840.025 dikalikan dengan 20 persen profit keuntungan dari harga PCR sebelum diturunkan sebesar Rp 900 ribu per tes.

“Sejak Oktober 2020 – Agustus 2021 penyedia jasa layanan kesehatan untuk tes PCR setidaknya mendapatkan keuntungan 10,46 triliun,” kata Wana dalam diskusi virtual, Jumat (20/8/2021).

“Ini angka yang sangat besar dalam konteks pandemi saat ini ketika sebagian orang sulit mendapatkan pekerjaan tapi kemudian mereka terpapar,” dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Sebelumnya Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menyatakan,. komponen harga swab PCR terdiri dari pembelian alat, harga reagen, biaya SDM, depresiasi alat, overheat, biaya administrasi, dan margin profit untuk penyedia jasa sebesar 15-20 persen.

“Semua komponen itu kita hitung kemudian kita mendapatkanlah unit costnya, lalu kita tambahkan margin profit untuk swasta itu sekitar 15-20 persen,” kata Abdul dalam jumpa pers virtual, Senin (16/8/2021).

Namun, menurut Wana, penjelasan Abdul Kadir tidak detail menjelaskan harga per komponennya, sehingga tidak ada transparansi yang jelas.”Tidak pernah ada informasi mengenai komponen tarif pemeriksaan PCR, terutama dalam surat edaran dirjen yankes tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wana juga menyoroti jumlah rata-rata pemeriksaan PCR per hari di Indonesia yang tidak pernah mencapai target 400 ribu tes per hari.

“Dari kinerja pemerintah untuk melakukan upaya tracing kami menilai buruk, dari segi jumlahnya tidak tercapai dan diperparah dengan mahalnya harga PCR pada Oktober-Agustus,” pungkas Wana.

Pemerintah telah menetapkan tarif swab PCR terbaru tes swab PCR sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali, atau turun sebesar 45 persen dari harga sebelumnya.

Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version