BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 188.6/183/Disdag tentang Pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit. 

Dimana surat edaran tersebut ditujukan kepada para pengecer, pelaku usaha distrubusi minyak goreng (Migor) di Kota Balikpapan yang dikeluarkan pada Jumat (4/3/2022).

Kepala Disdag Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, dalam edaran tersebut diimbau kepada pengecervdan distributor untuk menjual minyak goreng sawit kepada konsumen dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Yang mana untuk minyak goreng curah Rp11.500 perliter, sedangkan minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 perliter, dan minyak goreng kemasan Premium Rp 14.000 perliter,” ujar Arzaedi Rachman saat dikonfirmasi Inibalikpapan.com, Minggu (6/3/2022).

Arzaedi mengingatkan, kepada pelaku pengecer dan pelaku usaha distribusi minyak goreng yang tidak mempedomani Ketentuan HET akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa,peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, atau pencabutan perizinan berusaha.

“Saat ini teman-teman di Disdag sudah menyebarkan edaran tersebut di lapangan, artinya setelah surat edaran di terima baru kita lakulan sidak, jika tetap melanggar ya tentu ada pemberian sangsi,” kata Arzaedi. 

“Nanti kita libatkan juga para distributir dalam sidak itu, kita sidak distributotnya kalau tidak ada temuan, para distributornya kita ajak sidak ke tempat- tempat yang di distribusikan,” tambahnya. 

Menurut Arzaedi, berdasarkan laporan retail baik modern maupun kelontong, pembeli minyak goreng, ada orang-orang yang bolak balik bahkan ada yang sama keluarga sekalian, oleh pata pedagang sudah mengenali pembelinya. 

“Kita belum tahu apakah ini dipakai sendiri atau dijual kembali,” akunya. 

Kebutuhan 28 ribu per hari migor di balikpapan3 liter habis sebulan
Terkait sidak akan dilakukan berjenjangdengan melibatkan juga para Camat dan Lurah terkait kekhawatiran ada penumpukan dibawah, yang mana akan dilakukan dari distributor baru ke pengecer.

“Kita tanyakan juga jika ditemukan masih menjual di atas HET, karena kebijakan satu harga dari pemerintah sudah lama  Januari lalu, artinya awal Februari harusnya tidak jual harga lama,” kata Arzaedi. 

Sehingga tidak boleh menjual di atas HET, apalagi para distubutor sidah menulis dalam vaktur Rp 14 ribu perliter sehingga tidak boleh menjual di atas itu, yang disalurkan harganya Rp 13 ribu.

“Ini perlu diambil langkah bagi masih dijual diatas Rp 14 ribu perliter,” tuturnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Balikpapapan Rahmad Mas’ud mengatakan, akan melaksanakan sidak pasar dan distrbutor, tidak hanya menyangkut stok minyak gorengan namun kebutuhan pokok lainnya, mengingat menjelang bulan puasa.

“Kita nanti juga akan sidak ke toko-toko, termasuk pemasok minyak goreng. Ini bukan hanya minyak goreng, semua bahan pokok kita karena ini menyambut puasa dan Idul Fitri,” ujar Rahmad Mas’ud. 

Rahmad mengungkapkan, sudah mendapat laporan dari Dinas Perdagangan bahwa akan ada pasokkan minyak goreng, baik kemasan maupun curah yang akan segera didistribusikan.

“Saya juga dapat laporan dari dinas perdagangan bahwa sebenarnya ada beberapa, termasuk curah juga sudah masuk ke Balikpapan akan siap didistribusikan,” katanya.

Dia mengancam akan  menindak tegas yakni mencabut izin distributor jika ditemukan ada yang mempermainkan stok  minyak goreng. Termasuk menyerhkan ke hukum.

“Itu sudah melanggar hukum, urusannya polisi. Pasti akan ditindak tegas, izinnya dicabut, kalau ada masalah hukum kita lempar ke kepolisian, kita harus tegas dengan itu,” tuturnya. 

Dia menambahkan, stok kebutuhan pokok ataupun pangan dan lainnya di Kota Balikpapan harus dijaga. Sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran warga. “Kita harus jaga stok pangan di Balikpapan,” ujarnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version