BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat telah menetapkan Kota Balikpapan salah satu daerah di Indonesia yang merapkan PPKM Darurat karena lonjakkan kasus covid-19 tinggi dan kasus kematian.

Sejumlah kebijakan pun diberlakukan dalam PPKM Darurat, diantaranya ruas jalan disekat hingga pusat perbelanjaan yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00. Begitupun rumah makan hingga pukul 20.00 wita.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menyatakan, dukungannya dengan sejumlah kebijakan pembatasan tersebut. Karena kesehatan masyarakat menjadi hal yang harus diutamakan.

“Sepanjang untuk pencegahan covid-19 tidak masalah,” tandas usai rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) kepada inibalikpapan.com, Rabu malam (07/7/2021).

Dia bahkan meminta masyarakat untuk mentaati semua kebijakan dalam PPKM Darurat yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) yang mengikuti instruksi Pemerintah Pusat karena masuk zona merah.

“Masyarakat diharapkan mentaati surat edaran dan keputusan pusat PPKM Darurat yang juga diberlakukan di Balikpapan karena dikatakan zona merah ,” imbuhnya.

“Saya harap dikurun waktu 14 hari ini tatilah dulu, semakin masyarakat taat semakin cepat hilang covid-19 di Balikpapan ,”

Kata dia, jika masyarakat mengabaikan kebijakan PPKM Darurat maka akan sulit untuk melakukan pencegahan penuralan covid-19. Karena hanya butuh sekitar hampir dua pekan PPKM Darurat.

“Tapi kalau masyarakat melawan berarti tidak ada keinginan untuk menghilangkan covid-19 di Balikpapan. Kan Cuma 14 hari demi kesehatan kita,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version