Imigrasi Kaltimra Siap Hadapi Gugatan Pengacara 3 WNA

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com– Dihubungi terpisah Kepala Devisi Keimigrasian Kaltim-tara, melalui Kepala Bidang Intelijen, Penindakan dan Informasi sarana komunikasi Keimigrasian (Kabid Inteldak dan Insarkomkim) Bambang Suhartono mengatakan penahanan ini merupakan hasil dari Tim Pora Provinsi yang saat ini sudah dalam proses penyidikan.

Pihaknya menghormati upaya hukum pengacara melakukan gugatan prapradilan.

” Ya ngak apa-apa lah kita hormati pengacara pengambil tindakan upaya hukum (gugat),” katanya (16/10/2018).

Bambang mengatakan hak pengacara berpendapat soal pasal hukum yang digunakan untuk melakukan upaya hukum seperti penggunaan pasal 122 (pelanggaran izin tinggal).

” Itu versi pengacara silakan saja. Pengacara akan berpikir untuk meringankan klien bahkan membebaskan ya. Jadi silakan saja,” tandasnya.

Pada 9 Oktober pihaknya juga melakukan gelar perkara dengan menghadirkan tim Pora dan meminta petunjuk dari Kejaksaan Negeri maupun tinggi dan instansi yang terkait dalam Tim Pora.

” Kami yakini apa yang kita gelar perkirakan dan kita terapkan pasal itu kami yakini benar. Memang ada perbedaan dan pengacara sudah press rilis ya nggak apa-apa. Nanti itu kan diuji pengadilan,” jelasnya.

Bambang juga menyebutkan pihak sekolah juga telah menunjuk pengacara baru. Namun saat penunjukan pengacara kedua tidak segara melaporkan tiga warga negara asing ke Imigrasi sehingga pihaknya melakukan penahanan kembali.

” Putusan hubungan hukum semestinya orang nya mengembalikan ke kami untuk dikembalikan ke Rudenim tapi kenyataannya tidak. kalau tiga orang ini kabur itu siapakah yang bertanggung jawab nah akhirnya kita minta nasihat dan laporkan itu daripada melarikan diri kita lakukan penahanan,” jelasnya.

Pihaknya sempat kesulitan mencari tiga WNA untuk proses lebih lanjut. Dan meminta itikad pengacara baru mengantarkan tiga WNA ke Imigrasi.
” Dan sekarang ini proses penyidikan masih berlanjut. BAP sudah lagi melengkapi kelengkapan berkas dari saksi-saksi dan instansi terkait dari naker, diknas dan Imigrasi sendiri dari anggota tim Pora dan Imigrasi Kanwil. Sekarang masih proses terus,” jelasnya.

Baca juga ini :  Jelang Sumpah Pemuda, Wali Kota Ajak Pemuda Ukir Prestasi 

Pihaknya juga menyayangkan juga sikap dari orang tua murid yang menjelekkan proses penangkapan yang tidak sesuai hukum.

” Ada email saya miliki antara pihak sekolah dengan orang tua murid yang menjelek-jelekan instansi pemerintah mengatakan penangkapan tidak sah. Itu silakan saja upaya hukum. Cara mengelus orang tua sampai mendeskriditkan instansi pemerintah. Kita ada buktinya,” tukasnya.

Sebelumnya pada 17 September 2018 operasi keimigrasian Tim Pengawasan Orang Asing terdiri dari Imigrasi, Disnakertrans, Polda Kaltim, Korem 091Aji Surya Natakesuma, Kesbangpol Kaltim, Binda dan Disdikbud Kaltim menemukan lima WNA melakukan pelanggaran imigrasi dan izin tinggal.

Tiga WNA diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara dua orang lainnya, diduga tidak menaati peraturan perundangan-undangan, sebab penyalahgunaan jabatan yang melanggar aturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.