Industri Wajib Taat Zonasi, Perda Pembangunan Industri Balikpapan Mulai Berlaku
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Setelah resmi ditetapkan, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Industri Balikpapan Tahun 2024–2044 kini mulai berlaku. Dengan diberlakukannya aturan ini, setiap industri baru yang akan masuk ke Kota Minyak wajib menyesuaikan pembangunan dengan aturan kawasan yang telah ditentukan pemerintah.
Sekretaris Kota Balikpapan, Muhaimin, menegaskan bahwa perda ini bukan dimaksudkan untuk membatasi pembangunan industri atau menghambat arus investasi. Sebaliknya, regulasi ini diharapkan dapat mengarahkan pembangunan industri agar lebih tertata, efisien, dan selaras dengan tata ruang yang berlaku.
“Penerapan perda ini mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jadi disesuaikan dengan kawasan dan kondisi di Balikpapan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Muhaimin menjelaskan, penataan tersebut penting untuk memastikan bahwa aktivitas industri tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pemukiman, dan infrastruktur kota.
Dengan demikian, pertumbuhan industri dapat berjalan seimbang dengan upaya pelestarian lingkungan dan kenyamanan warga.
Pelaksanaan perda ini akan dikoordinasikan oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) sebagai leading sector. Selain itu, Dinas Perdagangan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan berperan dalam proses perizinan dan pengawasan pelaksanaan aturan.
Muhaimin menegaskan, setiap pengusaha yang ingin membangun atau bermitra di Balikpapan harus memastikan lokasi industrinya sesuai dengan zonasi yang telah diatur dalam RTRW.
“Usaha yang dibangun harus menyesuaikan dengan kawasan industri yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Sentra Industri Kecil
Untuk usaha yang sudah ada (eksisting), pemerintah memberikan kelonggaran selama tidak mengubah peruntukan lahan atau fungsi usaha. Sebagai contoh, showroom mobil yang saat ini beroperasi di Jalan Syarifuddin Yoes masih diperbolehkan berjalan, meskipun kawasan tersebut tidak termasuk dalam zonasi industri.
Namun, ia menegaskan ada batasan yang harus dipatuhi.
“Kalau showroom ini mau mengembangkan workshop atau bengkel lebih besar sudah tidak boleh lagi,” bebernya.
Sejauh ini, Balikpapan telah memiliki sejumlah kawasan industri strategis yang diatur secara ketat. Salah satunya adalah Kawasan Industri Kariangau (KIK), yang menjadi pusat kegiatan industri berskala besar dengan dukungan infrastruktur pelabuhan dan akses logistik. Selain itu, terdapat pula kawasan industri khusus yang diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu.
Misalnya, Sentra Industri Kecil Somber yang difokuskan pada produksi tahu dan tempe. Serta Sentra Industri Kecil Teritip yang dirancang untuk pengolahan hasil pertanian dan kelautan.
Sentra ini menjadi pusat pemberdayaan pelaku usaha kecil, dengan dukungan fasilitas produksi bersama, pelatihan, dan akses pemasaran.
Muhaimin menambahkan, keberadaan perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi investor, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengembangkan potensi industri Balikpapan secara berkelanjutan.
Ia menekankan, arah pengembangan hingga 2044 akan memprioritaskan sektor-sektor yang sesuai dengan potensi daerah dan tidak merusak keseimbangan lingkungan.
“Dengan aturan ini, kita ingin memastikan pembangunan industri tidak sporadis. Semua harus terarah, memiliki manfaat ekonomi, tapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
