Inflasi Kaltim Agustus 2025 Tercatat 1,79 Persen, PPU Tertinggi 2,99 Persen

Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik / PLN
Listrik salah satu penyumbang inflasi di Kaltim Agustus 2025

SMARINDA, Inibalikpapan.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan (year on year/y-o-y) Provinsi Kaltim pada Agustus 2025 sebesar 1,79 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 108,54.

Kepala BPS Kaltim, Yusniar Juliana, menjelaskan inflasi tersebut dipicu oleh kenaikan harga pada sebagian besar kelompok pengeluaran rumah tangga.

“Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran,” ujar Yusniar dalam keterangan resminya, Selasa (2/9/2025).

Sektor Penyumbang Inflasi

Beberapa kelompok pengeluaran yang mendorong inflasi antara lain:

  • Makanan, minuman, dan tembakau naik 4,15 persen
  • Perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga naik 0,36 persen
  • Kesehatan naik 1,93 persen
  • Rekreasi, olahraga, dan budaya naik 1,43 persen
  • Pendidikan naik 2,49 persen
  • Penyediaan makanan dan minuman/restoran naik 2,24 persen
  • Perawatan pribadi dan jasa lainnya naik signifikan 8,04 persen

Sektor Penyumbang Deflasi

Sebaliknya, ada kelompok pengeluaran yang menekan inflasi, yakni:

  • Pakaian dan alas kaki turun 0,74 persen
  • Perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga turun 0,87 persen
  • Transportasi turun 2,68 persen
  • Informasi, komunikasi, dan jasa keuangan turun 0,28 persen

Inflasi Per Kabupaten/Kota

Dari empat kabupaten/kota cakupan IHK di Kaltim, seluruhnya mengalami inflasi y-o-y. Tertinggi terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebesar 2,99 persen dengan IHK 108,91.

  • Kota Samarinda: 2,02 persen
  • Kabupaten Berau: 1,87 persen
  • Kota Balikpapan: 1,31 persen (terendah)

Inflasi Bulanan dan Tahun Berjalan

Selain inflasi tahunan, BPS juga mencatat:

  • Tingkat deflasi bulanan (month to month/m-to-m) Agustus 2025 sebesar 0,40 persen
  • Tingkat inflasi tahun berjalan (year to date/y-to-d) hingga Agustus 2025 sebesar 1,51 persen / Pemprov Kaltim / BPS

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses