Ini Aturan Teknis WFA Maret 2026 bagi ASN: Layanan Esensial Dilarang ‘Libur’
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah secara resmi merinci aturan main pelaksanaan tugas kedinasan fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai tambahan libur, melainkan pengaturan beban kerja untuk mengurai kepadatan arus mudik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2026 sebagai payung hukum kebijakan ini.
Jadwal Resmi FWA/WFA Maret 2026
Kebijakan ini dibagi menjadi dua periode krusial:
- Periode Nyepi: Senin dan Selasa, tanggal 16 dan 17 Maret 2026.
- Periode Idulfitri: Rabu, Kamis, dan Jumat, tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
“FWA ini tidak dimaknai sebagai penambahan hari libur. Ini adalah pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama,” tegas Menteri Rini dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Layanan Kesehatan & Keamanan Tetap On-Call
Meskipun ada fleksibilitas, Menteri PANRB memberikan catatan keras bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sektor Pelayanan Publik Esensial dilarang melonggarkan kehadiran jika mengganggu layanan. Sektor tersebut meliputi:
- Layanan Kesehatan (RSUD/Puskesmas)
- Keamanan dan Ketertiban
- Transportasi
- Energi dan Layanan Strategis lainnya.
4 Poin Penting yang Wajib Dipatuhi ASN
Dalam SE No. 2/2026, terdapat empat poin utama yang harus dijalankan oleh pimpinan instansi pemerintah di daerah, termasuk di Kalimantan Timur:
- Pembagian Kuota: Pimpinan instansi harus membagi proporsi pegawai yang bekerja di kantor (Work from Office) dan yang bekerja secara fleksibel sesuai ketentuan.
- Sistem Elektronik (SPBE): Pegawai yang bekerja fleksibel wajib mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk menjamin akuntabilitas.
- Kanal Pengaduan: Instansi wajib tetap membuka akses aduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! dan kanal aduan tatap muka.
- Larangan Gratifikasi: ASN dilarang keras menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan, terutama menjelang hari raya.
“Pimpinan instansi diharapkan melakukan pemantauan berkelanjutan agar produktivitas tetap terjaga meskipun pegawai bekerja secara fleksibel,” pungkas Rini. / PANRB
BACA JUGA
