BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polisi dan Imigrasi Balikpapan berhasil mengamankan 42 WAN asal China dan Taiwan di kota Balikpapan pada Senin malam (4/4/2016) di dua lokasi terpisah.

Pengungkapan itu berawal dari dari informasi yang diperoleh petugas Imigrasi yang mencurigai ada 30 WNA masuk Balikpapan melalui bandara Sepinggan pada Minggu lalu (3/4/2016). Namun dari jumlah itu sebanyak 21 WNA tidak melengkapi surat keimigrasian.

Informasinya,  WNA tersebut akan melakukan penerbangan dengan tujuan Medan dan tinggal sementara di Balikpapan. Petugas juga mengamankan 3 WNI yang menjadi fasilitator keberadaan puluhan WNA ini yakni I(36) L(45) dan E (26)..

Kecurigaan ini dilaporkan kepada Kepolisian Resort Balikpapan.

Hasilnya, sebanyak 12 WNA yang berada di sebuah hotel di kawasan Jalan Gajah Mada Kelurahan Klandasan Ilir Balikpapan Kota diamankan. Sedangkan 30 orang asing diamankan petugas Polisi dan Imigrasi Balikpapan di rumah  mewah kawasan Damai Kelurahan Damai Bahagia.

Kasubsi Penindakan Keimigrasian Balikpapan Andi Febri Rinaldi menambahkan para WNA dikenakan Pasal 71 huruf d UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.” Dari jumlah itu itu,  hanya 12 orang yang lengkap dokumennya, selebihnya hanya foto copy,” tuturnya singkat, Senin malam.

Kini puluhan WNA dititipkan sementara di rumah Detensi Imigrasi, Lamaru Balikpapan Timur.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version