BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Pusat secara tegas telah melarang masyarakat berkumpul sebagai antisipasi penyebaran wabah virus corona yang jumlah kasusnya terus meningkat setiap hari.

Kapolri pun telah mengeluarkan maklumat, akan menindak tegas jika ada masyarakat yang dengan sengaja mengadakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Berikut sanksi dan denda yang dikenakan jika masyarakat tidak mematuhinya, seperti berikut dirangkum dari akun Instagram resmi Polresta Balikpapan

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

PASAL 14 : Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/ atau denda Rp 1.000.000

Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau denda Rp 500.000

Undang-undang Nomor 6  Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

PASAL 93 : Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/ atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan Masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak
Rp 100.000.000

Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP)

PASAL 212 : Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, di pidanan penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

PASAL 214 : Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara.

PASAL 216 : Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, di pidana penjara palig lama 4 bulan 2 minggu.

PASAL 218 : Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version