BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepengurusan Dharma Wanita Persatuan Kota Balikpapan beralih dari Eka Masita istri dari Mantan Sekda Sayid Fadli ke Inneke Muhaimin.

Peralihan kepengurusan ditandai dengan penyerahan SK kepengurusan lama kepada yang baru berjumlah 33 orang. Penyerahan SK dilakukan Ketua Dharma Wanita Provinsi Kaltim Indri Winarni Reza kepada Inneka Muhaimin disaksikan Sekda Balikpapan Muhaimin, di aula Pemkot Balikpapan , Jumat (3/1/2023) siang.

Usai penyerahan SK kepengurusan baru, juga dilakukan penyerahan cindramata dari Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Balikpapan Inneke Muhaimin kepada pengurus lama.

Ketua Dharma Wanita Provinsi Kaltim Indri Winarni mengatakan Dharma Wanita Persatuan beranggotakan istri dari ASN yang bertujuan ikut meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mencapai kesejahteraan anggota.

“Dharma wanita juga organisas sosial yang netral dari politik. Sebagai organisasi wanita terbesar sudah selayaknya mampu menjadi inspirator dan motivator sehingga dapat mencetuskan dan menggerakan inspirator yang positif dengan kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya saat sambutan.

Pihak berharap Dharma Wanita kota Balikpapan makin maju dan dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh dedikasi.

“Kita harapkan bisa berperan aktif dan mendukung program pemerintah dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan sosialisasi Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan Kota Balikpapan yang disampaikan Sekda Muhaimin dan Pembekalan Protokol yang disampaikan Plt Kabag Protokol dan Humas Eriansyah.

Muhaimin menjelaskan kepengurusan Dharma wanita tingkat Kota hanya 1 kali dikukuhkan selama 1 periode. Kepengurusan Dharma Wanita Persatuan kota Balikpapan sudah dikukuhkan tahun 2019 lalu.

Hal ini berdasarkan AD/ART Dharma Wanita Persatuan hasil Munas 2019.

“Periode sekarang ini meneruskan antar waktu sehingga sesuai regulasi tidak perlu dikukuhkan lagi hanya dilakukan perubahan kepengurusan,” jelas Muhaimin.

“Selama satu periode pengurus dharma wanita hanya satu kali dikukuhkan apabila terjadi perubahan kepengurusan cukup dilakukan perubahan SK,” lanjutnya.

Berbeda dengan unit dharma wanita ditingkat Kelurahan/kecamatan yang memang belum dikukuhkan sehingga langsung dikukuhkan dan diberikan SK. Hasil munas baru, kepengurusan Darma Wanita unit/tingkat kelurahan/kecamatan adalah hal baru.

 Pengurus Dharma Wanita ini katanya melekat dengan jabatan suami (ASN) karena kepengurusan Dharma Wanita untuk ketua itu Ex Officio.

“Contoh kalau istri wali itu ek offison PKK jadi tidak perlu pemilihan begitupula dengan  Dharma Wanita kecuali ada hal-hal khusus. Sehingga  bisa saja terjadi pergantian karena suami PNS bisa saja dipindah/mutasi,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version