BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Seorang pria berumur 40 tahun, warga Jalan Wonorejo kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, tega memperdayai dua putri kecilnya. Peristiwa memilukan itu baru terungkap ketika ibu korban curiga dengan tingkah laku putrinya.

“Ketika melihat kedua putrinya kesakitan saat keluar dari kamar mandi, si ibu curiga dan langsung menanyakan penyebabnya,” kata Perwira Urusan Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Paur Sub Bag Humas) Polresta Balikpapan, Inspektur Satu Suharto.

Jawaban dua anak berusia 12 tahun dan 10 tahun itu membuat sang ibu terkejut. Tanpa berpikir lama, ia langsung membawa kedua putrinya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polisi Resor Kota Balikpapan.

Menerima laporan ini, polisi langsung menangkap pria yang disebut berinisial SY, kemudian menahannya. Dalam pemeriksaan sementara terungkap jika SY merupakan ayah tiri.

Pemeriksaan terhadap korban belum dapat dilakukan mengingat keduanya masih mengalami trauma. Sedangkan merujuk hasil visum, terlihat adanya luka pada bagian sensitif korban.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version