BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – Sejumlah  pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan upaya suap dalam kasus Brigadir J ke KPK.

Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan, upaya percobaan suap itu terjadi dalam penganangan kasus pembuhan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

“Di antaranya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tanggal 13 Juli 2022 di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Pada tanggal 13 Juli 2022,” ujarnya dalam siaran tertulisnya.  

Ketika itu dua orang staf LPSK menemuai Irjen Ferdy Sambo yang masih menjabat Kadiv Propam Polri di kantornya erkait permohonan perlindungan untuk Bharada Eliezer atau Bharada E  dan Putri Candrawath, istrinya

“Waktu itu Irjen Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri. Hal ini adalah berdasarkan keterangan Edwin Partogi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana dalam pemberitaan media massa,” ujarnya

Kata dia, upaya pencobaan suap tesebut masuk kategori tindak pidana korupsi  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Tentu hal ini merusak dan menghambat proses hukum penanganan kasus ini untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi,”ujarnya

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version