JAKARTA, Inibalikpapan.com – Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Penetapan tersangka disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

“Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo)sebagai tersangka,” kata Kapolri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Dia mengatakan, Brigadir J tewas setelah ditembak menyebut Bharada E alias Richard Eliezer yang telah ditetapkan tersangka. Sehingga Kapolri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak dalam kasus itu.

Irjen Ferdy Sambo menjadi dalang atas pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya saat masih menjabat Kadiv Propam. Karena penembakan tersebut atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” lanjut Kapolri.

Sebelumnya Bharada E telah ditetapkan tersangka. Termasuk Brigadir RR alias Ricky Rizal. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version