BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menyatakan, kliennya tak akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus narkoba.

“Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan),” ujar Henry dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.

Seperti diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Meskipun dia kemudian membantahnya.

Henry menyebut pihaknya mempersilakan Polda Metro Jaya untuk melakukan penyidikan secara leluasa. Hal itu juga yang menjadi dalihnya belum terpikirkan untuk mengajukan praperadilan.

“Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan,” katanya.

Sementara, Henry sebelumnya menyebutkan, Irjen Teddy Minahasa bukanlah pengguna apalagi pengedar narkoba. Dia mengkalim itu berdasar rangkaian cerita dari Teddy hingga bukti-bukti yang dimiliki.

“Dari rangkaian cerita dan bukti-bukti yang ada, saya meyakini dia bukan pengguna dan bukan pengedar,” kata Henry di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2022).

Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat), itu menegaskan akan menjadi orang pertama yang mendesak pihak kepolisian untuk menghukum maksimal Teddy jika memang terbukti sebagai pengguna atau pengedar.

“Kalau memang Teddy pengguna atau pengedar, saya duluan mendesak supaya dia dihukum maksimal,” katanya.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa  bersama empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka.  Termasuk enam orang masyarakat sipil.

Mereka, yakn anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.

Kemudian ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” jelas Zulpan

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version