BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com –  Ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS ini tidak patut dicontoh, pasalnya diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Perempuan berusia 43 tahun itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dikurung selama lima tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP JO Pasal 65 KUHP.

Dalam kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus tersebut yang digelar di halaman depan Mako Polresta Balikpapan. Sejumlah fakta terungkap, salah satunya pelaku rupanya sudah empat kali melakukan aksinya.

“Pelaku sudah empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti sudah diamankan semua, karena belum sempat terjual,” kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Eko melanjutkan, tersangka beraksi sejak Maret hingga Juni 2022 dengan empat TKP berbeda. Dalam aksinya pelaku membawa serta anak kandung yang masih di bawah umur. Selanjutnya dia mencari motor yang kuncinya masih menempel.

“Modusnya dia bawa anak. Kemudian cari motor yang kuncinya masih menempel. Kalau sudah dapat sasaran, dia bawa kabur motornya ke rumahnya daerah Kariangau, Balikpapan Barat. Motor rencananya akan dijual,” tutup Eko.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version