KUKAR, Inibalikpapan.com – Isolasi mandiri di rumah bagi pasien positif Covid-19 wajib sesuai dengan izin dari dokter. Demikian ditegaskan Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro.

Menurutnya, hal itu dilakukan sehingga dokter bisa bisa menilai, apakah kondisi fisik dan lingkungan di rumah pasien memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri. Sehingga keputusan isolasi mandiri, bukan pasien yang tentukan.

“Isolasi mandiri sebaiknya merujuk nasehat dokter, bukan keputusan pribadi, kondisi kesehatan pasien harus diketahui lengkap oleh dokter sebelum ia disarankan isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Kata dia, jika diizinkan isolasi mandiri di rumah, pasien tetap harus melakukan konsultasi jarak jauh dengan dokter agar bisa perkembangan kesehatan pasien terus dipantau. Meskipun kondisi pasien baik-baik saja.

“Meski merasa sehat-sehata saja dan tidak ada gejala serius, konsultasi dokter harus intens,” ujarnya lagi.

Pasien yang ingin mencoba terapi non-medis juga harus selalu konsultasi dengan dokter agar tidak salah mengambil tindakan saat isolasi mandiri.

“Meski merasa sehat-sehata saja dan tidak ada gejala serius, konsultasi dokter harus intens,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version