BALIKPAPAN, INIBalikpapan.com —  Rencana kenaikan iuran BPSJ kesehatan  100 persen pada awal tahun 2020 dikhawatirkan akan menambah jumlah peserta dari gakin.

Hal ini pernah terjadi saat  pelaksanaan online 2019 banyak keluarga yang mengaku gakin untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu agar masuk jalur khusus.

Kenaikan ini pun kata Wali Kota Rizal Effendi berpotensi dimanfaatkan oknum masyarakat untuk beralih mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. 

“Kami akan kaji itu nanti, jangan sampai terulang ketika penerimaan siswa baru lalu, gakin tiba-tiba bertambah, agar mendapatkan jalur khusus,” tandasnya belum lama ini. Karena itu  Rizal Effendi mengaku tidak setuju dengan rencana pemerintah pusat terkait rencana yang akan menaikan standar iuran BPJS Kesehatan.

“Pada dasarnya, kami kurang setuju dengan BPJS Kesehatan yakni menyangkut pertama terkait kenaikan iuran sama pembatasan ruang lingkup pelayanan, yang pastinya akan berdampak pada masyarakat kita,” tandasnya.

Berdasarkan Data Dinas Sosial Kota Balikpapan jumlah masyarakat Kota Balikpapan yang berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencapai 15.757 orang hingga Mei 2019. Namun jumlah tersebut kurang sedikitnya  5.871 setelah dilakukan validasi ulang.

Meski demikian,  masyarakat juga diminta  tertib membayar iuran. Karena dari  penjelasan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, bahwa salah satu tujuan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan adalah untuk mengatasi jumlah defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan, yang menyebabkan beban bagi negara.
Hal ini paling banyak diakibatkan oleh jumlah tunggakan iuran peserta terutama di jalur peserta bukan penerima upah atau mandiri di BPJS Kesehatan. Kondisi ini terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia.

“Harapannya memang supaya masyarakat lebih disiplin dalam membayar iuran dan mengatasi defisit yang terjadi,” katanya.

Peserta Bpjs kesehatan yang masuk program penerima bantuan iuran (PBI) juga rawan disalahgunakan.
Sesuai aturan, Pemerintah Daerah membantu warga tidak mampu yang masuk dalam program keluarga miskin atau gakin untuk dimasukan dalam program penerima iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Pemerintah Pusat juga meminta Pemerintah Daerah untuk memenuhi kewajiban alokasi dana fungsi kesehatan minimum 10 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 
Alokasi dana tersebut, antara lain diminta agar digunakan Pemda untuk membayar iuran Peserta Bantuan Iuran (PBI) di daerahnya. Menanggapi hal ini Rizal akan mengkaji rencana tersebut sehingga tidak terlalu membebani anggaran daerah.

“Nanti kita coba lihat karena kan ada kemungkinan juga beban APBD-nya dikurangi di pindahkan ke APBD untuk membiayai iuran BPJS, tapi kita kaji dulu,” tukasnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version