BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus mendorong masyarakat agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham mengatakan, hingga akhir bulan lalu, realisasi penerimaan PBB-P2 baru 90 persen.

“Dari target Rp 117 miliar, ini sudah Rp 108 miliar. Artinya masih belum 100 persen. Tapi kami tetap optimistis,” ujar Idham kepada awak media, Jumat (25/11/2022).

ldham juga mengajak, masyarakat segera membayar kewajibannya. Pasalnya, relaksasi PBB-P2 penghapusan denda, hingga akhir November ini.

“Kami terus melakukan sosialisasi ke masyarakat. Dengan berbagai kemudahan kami harap bisa membantu kami melebihi target,” tuturnya.

la mengatakan, pihaknya telah menyediakan banyak kanal pembayaran. Tidak hanya di loket-loket unit Bankaltimtara yang ada di luar Kantor BPPDRD Kota Balikpapan, namun juga melalui Indomart dan Alfamart.

“Termasuk pembayaran via online melalui Tokopedia, Go-Pay, Link Aja, serta layanan mobile banking Bankaltimtara, Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI),” katanya.

Selain untuk mengurangi antrean, tambahan layanan ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat agar lebih cepat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Pasalnya jika mengantre tentu masyarakat juga butuh waktu yang lama dan biaya. 

Tambahan layanan ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat agar lebih cepat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Bukti pembayaran yang diterima melalui kanal tambahan yang disediakan, merupakan bukti sah yang dapat dipergunakan oleh masyarakat.

“Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi pembayaran PBB, untuk jatuh tempo biasanya PBB ini November, biasanya masyarakat itu baru memenuhi kewajibannya di akhir-akhir pada Agustus atau Oktober,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa BPPDRD sangat mendukung langkah ini karena ini bisa membantu pemerintah dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB yang melibatkan agar lebih dekat.

Idham optimis, target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari PBB akan lebih meningkat dengan adanya kemudahan ini.

“Insyallah mudah-mudahan pendapatan daerah kita akan bertambah, dengan semankin banyak warga yang sadar membayar pajak. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunggak,” harapnya.

Sekadar informasi, dalam uraian tugas dan fungsi BPPDRD merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pendapatan Kota Balikpapan. Hal itu berdasarkan peraturan walikota tentang susunan organisasi. BPPDRD sendiri memiliki tugas yaitu melaksanakan pengendalian pajak daerah dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version