BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Sejak 5 Desember2019, peserta BPJAMSOSTEK telah menikmati kenaikan manfaat peserta hingga 1350 persen.
Peningkatan manfaat JKM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015, tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peraturan Pemerintah yang baru tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Kamis lalu (2/1/2020).
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kalimantan Panji Wibisana menjelaskan kenaikan manfaat yang sangat tinggi ada pada jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
“Manfaatnya memang terus ditingkatkan karena BPJAMSOSTEK ini nirlaba, dikembalikan semua untuk pemanfaatan kepada pesertanya,” katanya kepada media di kantornya jalan Iswayudi, Balikpapan, akhir pecan kemarin.
Panji menyebutkan untuk klaim kematian sekarang ini mencapai Rp42 juta (santunan) yang tadinya hanya Rp24 juta.
Belum lagi manfaatnya bagi anak dari persertaBPJAMSOSTEK yang disekolahkan sampai sarjana.
“Manfaat naik 1350 persen tapi iuran tidak naik. Malah nanti untuk yang olahraga itu iuran kecelakaan direndahkan, “ungkapnya
Jaminana kecelakaan kerja, perserta yang mengalami cacat maka mendapatkan jaminan bea siswa untuk dua anak dengan total beasiswa maksimum Rp174 juta yang sebelumnya hanya 12 juta.
Begitupula Jaminan kematian bagi perserta yang masa iuran sudah 3 tahun maka dua anak mendapatkan beasiswa maksimal hingga 174 juta.
Belum lagi manfaat-manfaat layanan lainya seperti biaya transportasi kecelakaan kerja, layanan homecare, santunan sementara tidak mampu bekerja dengan penggantian upah 100 persen selama 12 bulan pertama, biaya pemakaman yang semula Rp3 juta mendapatkan RP10 juta, santunan berkala cacat total tetap/meninggal semula Rp4,8juta menjadi Rp12 juta, layanan homecare diberikan paling lama 1 tahun maksimal biaya Rp20juta, penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta, penggantian gigi tiruan semula Rp3 juta menjadi Rp5 juta, penggantian biaya kacamata maksimal Rp1 juta, Pemeriksaan diagnostic untuk menyelesaian kasus penyakit akibat kerja bagi peserta yang telah terbukti mengalami penyakit akibat kerja,
Kenaikan manfaat ini seharusnya menurut Panji berdampak bagi perusahaan untuk mendaftarkan pekerja m,enjadi peserta penerima upah.
“Kami sudah surati semua pemberi kerja di bulan Desember termasuk penyesuaian UMK provinsi dan kabupaten kota
Karena ini harus diketahui khalayak terutama serikat pekerja atau buruh bahwa manfaat ini memang benar-benar dinikmati untuk pesertanya,” jelasnya.
Karena itu peran serta pemda sangat penting karena BPJAMSOSTEK sebagai operator yang ditugaskan negara sebagai program negara.
“Kalau kita tidak mendekat ke pemda itu ya kita nggak itu juga. Pemda itu berpekepentingan termasuk semua sector seperti UMKM dia juga harus melindungi,” tandasnya.
Iuran Peserta dengan Resiko Paling Tinggi Hanya 1,74 persen
Panji juga mengungkapkan untuk kegiatan olahraga professional iuran akan disamaratakan yakni 0,89 persen.
“Maksudanya direndahkandisesuaikan tadinya ada 0,24 sampi 1,27 persen kayak panjat tebing akhirnya diratakan saja menjadi 0,89 persen.karena kadang olahraga ini missal olaraga panjat tebing tapi dia perlu lari jaga kebugaran tapi waktu kecelakaan bukan panjat tebing memang lagi lataihan fisik,” jelasnya.
BPJAMSOSTEK mengkategorikan 5 kelompok resiko yakni kelompok sangat rendah/rendah 0,24 persen seperti pekerja kantoran, jasa, kelompok ringan yakni perkebunan, manager administarsi, ada kelompok yang sedang 0,89 persen seperti pekerja di pabrik, kelompok resiko tinggi dengan rate iuran 1,27 persen yakni pekerja di pertambangan, dan kelompok sangat tinggi resiko dengan rate iuran 1,74 persen yakni perkerja disektor kontruksi
“Jadi dihitung berdasarkan resiko. Ada lima kelompok resiko itu sangat rendah, rendah, sedang, tinggi dan sangat tinggi . Itu untuk menghitung JKK kita. Tapi nggak ada yang naik karena rate sudah segitu. Kalau dulu (sebelum BPJS Ketenagakerjaan) banyak ada yang sampai, 3,6 persen itu pekerja di pabrik bom, nuklir itu 3,6 persen. Itu pernah ada,” ujarnya.
Di Kalimantan terdapat angkatan kerja sekitar 5 juta lebih namun dari jumlah itu sudah banyak pula terdaftar di Jakarta seperti sector pertambangan dan perkebunan.
“Karena prinsipnya boleh didaftarkan dimana saja yang penting ada perlindungan. Tapi mudah-mudahan kalau ibukota ini sesuai keinginan pemerintah ya 2024 sudah ada kami yakin perusahaan yang pusat di Jakarta ya bisa kemari. Ada beberapa perusahaan besar sudah ada tanah disini,” tukasnya.