BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membangun Rumah Sakit Tipe C di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat bakal terhambat.

Pasalnya, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit Rumah Sakit Ibu dan Anak digugat warga bernama Izmir Nurwati

Gugatan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya Andi Susilo S.H dan Ahmad Wahid S.H ke Pengadilan Negeri (PN) alikpapan. Bahkan sidang secara perdata sudah digelar pada Senin (25/07/2022) kemarin

Dalam sidang tersebut, Hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan memberikan kesempatan kepada penggugat Izmir Nurwati dan tergugat Pemkot Balikpapan untuk melakukan mediasi.

“Jadi pada sidang pertama Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk mediasi sehingga bisa ada titik temu. Jika ada titik temu kami berdamai tidak dilanjutkan,” ujar Andi Kuasa Hukum Penggugat.

Kliennya disebut mengantongi surat segel di lahan yang akan dibangun rumah sakit tersebut. Karena Pemkot Balikpapan mengklaim sebagai pemilik lahan.

Sehingga gugatan diajukan, karena Pemkot Balikpapan dianggap melawan hukum. Karena mensertifikatkan lahan tanpa sepengetahuan pemilik segel.

“Gugatan dari Izmir Nurwanti pemilik tanah adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemkot Balikpapan maupun Satpol PP,” ujarnya

“Mensertifikatkan tanah klien kami, tanpa sepengatahuan klien kami yang kemudian pemkot memasang plang untuk rumah sakit Ibu dan Anak,”

Dia menjelaskan, kliennya telah mengantongi sertifikast sejak tahun 1950-an silam.”Klaim dari pemkot mereka memiliki sertifikat tapi sertifikat itu entah dari mana, klien kami tidak tahu,” ujarnya

“Sementara klien kami tidak pernah meninggalkan lokasi itu, ada bangunan sejak tahun 50-an sudah ada oleh bapaknya Izmir Nurwanti,”

Hakim memberikan waktu hingga 3 Agustus agar penggugat dan tergugat menemukan titik temu. “Siapa tahu ada titik temu dalam perkara ini bisa berdamai jadi kesempatan sampai tanggal 3,” ujarnya

Sementara Pemkot Balikpapan bersama perwakilan dari Dinas Kelautan Provinsi Kaltim, Tenaga Ahli dari Universitas Mulawarman meninjau kondisi lahan pada Rabu (06/07/2022).

Tinjauan tersebut, dalam rangka menyusun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).  Penyusunan Amdal ini dilakukan dengan  menyesuaikan kondisi lahan karena berada di sekitar kawasan pemukiman atas air.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Agus Budi Prasetyo mengatakan, pembangunan ruamh sakit di Kecamatan Balikpapan Barat merupakan janji politik Wali Kota Rahmad Mas’ud saat mencalonkan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version