JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kewenangan jaksa melakukan Peninjauan Kembali (PK) sesuai yang diatur dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang Kejaksaan.

Dalam sidang, Jumat (14/04/2023), Ketua MK Anwar Usman menilai pasal tersebut bertentangan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Negara RI Tahun 1945.

Sebelumnya. Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan ini digugat ke MK oleh notaris bernama Hartono. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 20/PUU-XXI/2023.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Anwar Usman.

Sementara, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menuturlan, salah satu pertimbangan keputusan itu yakni untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang jaksa.

“Menurut Mahkamah, penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnua

“Namun, juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,”

Terpisaj, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya masih mempelajari putusan MK yang menghapus wewenang Jaksa mengajukan PK.

“Kami masih pelajari dulu putusan lengkapnya, yang jelas putusan MK itu mengikat sejak dibacakan artinya kami tetap melaksanakan putusan tersebut,” kata Ketut kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version