Jalan Indrakila Balikpapan Rusak Parah, DPRD Desak Pemkot Bertindak Cepat

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Daerah Pemilihan Balikpapan Utara, Muhammad Najib, menyoroti kondisi memprihatinkan di kawasan Jalan Indrakila, Gunung Samarinda.
Jalur yang menghubungkan berbagai wilayah di Balikpapan Utara ini dinilainya sangat berbahaya bagi pengendara, terutama di titik depan warung Bakso Kolor Ijo yang disebut sudah sempit, miring, dan mengalami kerusakan cukup serius.
“Kondisi jalan seperti ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan. Apalagi di jalur turunan dengan kemiringan tajam, risikonya sangat tinggi,” ujar Najib saat diwawancarai pada Rabu (7/5/2025).
Najib mengimbau seluruh pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur tersebut. Menurutnya, jika dua kendaraan berpapasan di titik jalan sempit dan miring itu, kemungkinan terjadinya kecelakaan sangat besar.
“Ini situasi yang cukup mengerikan karena kondisi kemiringan jalannya sudah tidak layak. Kalau dibiarkan, ini tinggal menunggu waktu sampai ada korban,” tegas politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.
Potensi Longsor dan Amblas Meningkat Saat Hujan
Selain faktor kontur jalan, Najib juga mengungkapkan kekhawatiran akan risiko tanah longsor dan amblas, terutama saat musim hujan. Minimnya sistem drainase atau saluran air di kawasan itu memperparah kerusakan jalan dan meningkatkan potensi bencana.
“Kondisi drainasenya buruk, sehingga air hujan tidak bisa mengalir dengan baik. Lama-lama bisa memicu longsor dan merusak badan jalan,” jelasnya.
Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kota Balikpapan, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (DPU), agar segera melakukan peninjauan teknis dan perbaikan menyeluruh. Najib menekankan pentingnya tindakan preventif sebelum jatuh korban jiwa akibat kecelakaan maupun bencana tanah longsor.
“Saya berharap Pemkot melalui DPU segera turun tangan. Jangan tunggu ada yang celaka dulu baru bertindak. Ini menyangkut nyawa masyarakat,” ujarnya.
Landasan Hukum Kewajiban Pemerintah
Najib juga mengingatkan bahwa kewajiban pemerintah untuk memperbaiki jalan rusak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dinyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Bila perbaikan belum bisa dilakukan dalam waktu singkat, penyelenggara jalan juga wajib memberi tanda atau rambu peringatan di lokasi tersebut untuk memperingatkan pengguna jalan.
Tak hanya itu, Pasal 273 dari UU yang sama juga mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Sanksinya berkisar dari pidana penjara 6 bulan hingga 5 tahun, serta denda mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp120 juta, tergantung pada tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkan.
“Sudah jelas aturan hukumnya. Pemerintah tidak boleh abai. Kalau sampai ada korban karena kelalaian ini, tanggung jawabnya bisa berujung pidana,” pungkas Najib.
Warga sekitar berharap pemerintah segera turun tangan memperbaiki Jalan Indrakila. Selain menjadi jalur utama warga Gunung Samarinda, akses tersebut juga digunakan pelajar, pekerja, dan distribusi logistik sehari-hari.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA