BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan perencanaan pembangunan, dalam pelaksanaan Musrenbang tahun ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan (e-planning).

Melalui program e-planning tersebut maka semua proses penyampaian usulan pembangunan masuk melalui aplikasi tersebut. Hal itu untuk menjamin keselarasan antara dokumen perencanaan RPJMD dengan Renstra dan Renja Perangkat Daerah.

“Usulan program dan kegiatan yang telah diverifikasi melalui _e-planning_ selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Balikpapan Tahun 2019,” kata Plt Wali Kota Saat Musrembang Kota Balikpapan 2018 di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (21/03/2018).

Menurut Rahmad, seluruh jadwal proses perencanaan dan penganggaran akan tersistem dan memiliki batas waktu sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan APBD.

“Apabila terjadi keterlambatan dalam proses perencanaan dan penganggaran tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version