BALIKKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menjelang lebaran, KPK  mengimbau para pejabat penyelenggara negara,, aparatur sipil negara (ASN), BUMN dan BUMD untuk menolak berbagai bentuk gratifikasi.

Diulansir dari suara.com jarigan inibalikpapan.com, hal itu disampaikan Pelaksana Tugas  Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

“Menjelang momentum Lebaran atau hari raya ini, KPK mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi,” ujarnya

Berbagai bentuk gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, maupun bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan, adalah berlawanan dengan kewajiban dan tugas pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Termasuk juga dilarang meminta dana, sumbangan, dan hadiah sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan ataupun penyelenggara negara lain, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“Jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” ujarn

Jika menerima bingkisan atau gratifikasi lainnya, seperti bingkisan makanan uang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak membutuhkan.

Namun juga harus melaporkan kepada instansi masing-masing disertai dengan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, instansi terkait harus melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

“Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198,” katanya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version