Jelang Libur Nyepi & Idul Fitri 2025, ASN Diperbolehkan Empat Hari Kerja Dari Rumah

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2/2025 terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Surat edaran yang ditandatangani pada Rabu (5/3/2025) ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja, memastikan kelancaran pelayanan publik, serta mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.
Fleksibilitas WFO, WFH, dan WFA bagi ASN
Dalam SE tersebut, pimpinan instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan sistem kerja pegawai ASN dengan kombinasi, Work from Office (WFO), Work from Home (WFH) dan Work from Anywhere (WFA)
Penyesuaian ini berlaku selama empat hari sebelum libur nasional, yaitu mulai Senin (24 Maret 2025) hingga Kamis (27 Maret 2025).
Namun, pimpinan instansi wajib memastikan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Prioritas Kelancaran Pelayanan Publik
Pimpinan instansi pemerintah harus engoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk efisiensi layanan. Menjamin layanan publik esensial tetap beroperasi.
BACA JUGA :
Termasuk layanan kesehatan, transportasi umum, keamanan dan ketertiban, serta layanan ramah kelompok rentan (disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak).
Mengatur sistem kerja pegawai dengan shift agar tidak ada gangguan dalam pelayanan.
Selain itu, pimpinan instansi diminta lebih selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja dan jumlah pegawai di instansi yang menangani pelayanan publik.
Pemantauan dan Pengaduan Masyarakat
Untuk memastikan pelayanan tetap optimal, instansi pemerintah wajib, melakukan pemantauan kinerja pegawai selama masa penyesuaian.
Mengatur ulang jam kerja bagi layanan yang menerapkan sistem shift dan membuka kanal pengaduan aktif seperti, LAPOR! (www.lapor.go.id) dan kanal aduan tatap muka dan media lainnya
Langkah ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan informasi terkini terkait perubahan jadwal layanan dan prosedur akses pelayanan selama masa cuti bersama.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan tugas ASN tetap efektif dan efisien, serta tidak mengganggu kualitas layanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama
BACA JUGA