JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo menegaskan, menolak wacana penambahan masa jabatan. Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman

Fadjroel, menegaskan kembali jika Presiden menolak wacana penambahan masa jabatan presiden. Jokowi menghargai konstitusi UUD 1945 serta amanah reformasi 1988.

Karena isu amandemen UUD 1945 kembali mencuat di tengah-tengah masyarakat. Menurut Fadjroel, pada 15 Maret 2021, Jokowi sudah menyatakan, tidak berminat untuk menjadi kepala negara selama 3 periode.

Justru Jokowi mengajak seluruh pihak untuk menjaga amanah konstitusi UUD 1945 kalau presiden dan wakil presiden itu hanya menjabat selama 2 periode.

“Ini adalah sikap politik presiden Joko Widodo untuk menolak wacana presiden 3 periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden,” kata Fadjroel dilansir dari suara.com

Presiden kata Fadjroel, memahami kalau amandemen UUD 1945 itu menjadi kewenangan MPR RI sepenuhnya. Presiden ingin menunjukkan kesetiaannya kepada konstitusi UUD 1945 dan amanah reformasi 1988.

Dalam Pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama disebutkan kalau presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.

“Pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version