BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022)

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksespsi tersangka Putri Candrawathi. Sehingga  bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Bahwa dalil eksepsi yang dikemukan merupakan materi pokok tidak ditanggapi. Berdasarkan dalil maka penuntut umum memohon majelis hakim adili perkara,” kata jaksa dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Sebelumnya pada sidang yang digelar pada Senin (17/10/2022), Putri mengajukan keberatan atau atas dakwaan JPU. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum bersikukuh Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual Putri.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum  Putri menyatakan, tidak melaporkan pelecehan tersebut ke pihak kepolisian di Magelang, Jawa Tengah karena menganggap sebagai aib.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menyatakan, dikhawatirkan peristiwa tersebur akanberdampak terhdap suaminya Ferdy Sambo yang ketika itu masih menjabag Kadiv Propam Mabes Polri.

“Sulit baginya untuk menceritakan hal ini bagi siapapun, karena akan dilihat sebagai aib oleh yang mendengar. Selain itu jika dirinya melaporkan hal ini ke kepolisian setempat, kejadian tersebut akan diketahui oleh semakin banyak orang,” kata kuasa hukum Putri  

“Terdakwa Putri Candrawathi khawatir, suaminya yaitu Ferdy Sambo akan terdampak jikalau ada banyak orang yang mengetahui kejadian yang dialaminya dan menjadi bahan celaan kepadanya dan keluarganya,”

Disampingi itu, Putri ketika itu perasaannya kacau dan pikiran penuh beban. Sekaligus syok atas apa yang telah dilakukan Brigadir J. Karena tak menyangka kejadian tersebut.

“Sebab terdakwa Putri Candrawathi tidak pernah menyangka bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat yang selama ini sudah dianggap seperti anak dan menjadi bagian dari keluarga, ternyata tega untuk berbuat demikian terhadap dirinya,” imbuhnya.

Sementara dalam sidang hari ini JPU juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena memenuhi unsur formi.

“Satu, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Dua, menerima surat dawkaan penuntut umum nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena telah memnuhi unsur formil dan meteriil,” jelas JPU.

Selain itu JPU meminta istri Ferdy Sambo itu tetap berada di dalam tahanan.

“Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan.”

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version