BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan akan menindak agen maupun pangkalan yang dengan sengaja menjual LPG 3 Kg diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp 18 ribu.

“HET LPG melon 3 kg tingkat agen pangkalan di Balikpapan adalah Rp 18 ribu, kalau ada yang menjual lebih dari itu akan kami tindak,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman.

Agen maupun pangkalan yang menjual LPG 3 Kg diatas HET maka akan mendapat teguran.  Jika tetap membandel maka akan dicabut ijinnya. Karena LPG 3 Kg sebenarnya diperuntukkan untuk masyarakat miskin karena merupakan subsidi.

“Kami akan menyurat yang berisi peringatan-peringatan, serta menyurat juga ke pihak Pertamina. Sanksi terberatnya bisa dicabut izin dari agen atau pangkalan,” ujarnya

Evaluasi juga akan dilakukan mulai dari distribusi maupun menyangkut pengawasan. Karena belakangan masyarakat mengaku kesulitan mencari LPG 3 KG. Kalau pun ada ditingkat pengcer rata-rata mencapai Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu.

 “Yang akan dievaluasi menyangkut kuota wilayah layanan dan metode pengawasan internal untuk meminimalisir penimbunan,” ujarnya .

Intinya ini merupakan upaya untuk melindungi hak masyarakat dan melindungi pangkalan berizin. Jangan sampai kena dampak kios yang menjual eceran, tetapi tidak tahu darimana sumber LPG-nya.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version