JAKARTA, Inibalikpapan.com – Hari ini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono.

Viktor dipersikan sebagai saksi dalam kasus kebakaran yang menwaskan 45 orang di Lapas Tanggerang pada Rabu pekan kemarin. Surat pemanggilan sudah dilayangkan

“Kalapas kami jadwalkan Selasa, 14 September 2021,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (13/9/2021), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.

Pada Senin (13/9) kemarin, penyidik telah lebih dahulu memeriksa 25 saksi. Tujuh di antaranya ialah warga binaan, termasuk petugas Lapas Tangerang, petugas pemadam dan petugas PLN.

Rinciannya; tujuh tahanan dan tiga petugas Damkar diperiksa di Mapolres Tangerang Kota. Kemudian, 12 pegawai Lapas dan tiga petugas PLN diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

Penyidik telah meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten ke tahap penyidikan. Mereka menerapkan tiga pasal, termasuk pasal unsur kesengajaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut tiga pasal yang diterapkan, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

“Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang,” kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).

Hingga Minggu (12/9) kemarin Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah berhasil mengidentifikasi 10 dari 41 jenazah. Sedangkan empat lainnya telah langsung teridentifikasi lantaran mereka telah lebih dulu menjalani perawatan sebelum dinyatakan tewas.

Berikut daftar jenazah korban kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang berhasil teridentifikasi:

Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue (43)

Dian Adi Priyana bin Kholil (44)

Kusnadi bin Rauf (44)

Bustanil Arifin bin Arwani (50)

Alfin bin Marsum (23)

Mat Idris bin Abdrismon (29)

Ferdian Perdana bin Sukriadi (28)

Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39)

Pujiyono als Destro bin Mundori (28)

Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani (28).

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version