BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat memberikan deadline kabupaten dan kota di Kaltim untuk menyusn
Rencana pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) pada November tahun ini.

Sugiharjo Wakil kordinator Sejuta Rumah Kementerian PUPR mengatakanm RP3KP ini sebagai dasar basis data bagi pemerintah agar tidak salah dalam menyalurkan bantuan untuk program pembangunan sejuta rumah tahun ini.

Menurutnya, data itu nantinya digunakan untuk mengetahui kekurangan rumah (backlog) dan perencanaan progrma pembangunan rumah kedepanya.

“ Program satu juta rumah ini program tanggung renteng artinya semua sama-sama bekerja, untuk mencapai target pemerintah. Target satu juta rumah ini tidak sedikit banyak sekali,” ujarnya

“Tapi kalau semua kerja sungguh-sungguh dan didukung semua sektor hasilpun sudah mulai keliatan

Sementara Konsultan Pendataan RP3KP Elvyani NH Gaffar menambahkan pendataan dipakai sebagai dasar untuk menyusun dan review RP3KP

“Ini jadi kewajiban bagi provinsi dan kabupaten kota untuk menyusun berdasarkan Permen PURR nomo 12 tahun 2014 tentang pendoman penyusunan RP3KP bagi provinsi dan kabupaten kota,” ujarnya.

Provinsi Kaltim diakui belum memiliki RP3KP, sedangkan kabupaten kota yang sudah memiliki yakni Berau dan Balikpapan. Dokumen perumahan ini nanti menjadi guidens bagi pemrintah provinsi dan kabupaten kota.

“Makanya kemarin kita (24 Juli) MoU Pemprov, kabupaten kota dan PUPR untuk menyusun RP3KP. Dan berharap APBD menyediakan anggaran menyusun RP3KP dan Berau dan Balikpapan untuk mereview. Dan mereka harus berpedoman pada RTRW dan turunannya,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version