BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Provinsi Kaltim berencana akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal bahkan sudah disampaikan langsung Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Menurut Rizal. Penerapan PSBB saat ini masih dikaji Gubernur Kaltim. PSBB adalah peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangkan  percepatan penanganan virus corona atau covid-19 untuk mengatasi lonjakkan.

Di Kaltim sendiri sudah ada 6 kota dan kabupaten yang yang warganya positif tertular covid-19 yakni Kota Balikpapan, Samarinda, Bontang, Kutai Timur (Kutim), Penajam Paser Utara (PPU), Berau maupun Kutai Kertanegara (Kukar)

Hingga Minggu (12/04) pukul 10.30 Wita berdasarkan data yang dilansir covid19.kaltimprov.go.id kasus positif covid-19 di Kaltim berjumlah 35 orang, 1 orang meninggal, 6 orang sembuh dan yang masih menjalani perawatan 28 orang.

Di Indonesia, sejauh ini Jakarta telah menerapkan PSBB setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat juga akan menerapakan PSBB yakni Dep[ok, Bogor, Bekasi maupun Tanggerang.

Mungkin banyak warga Indonesia, khususnya Kaltim yang belum mengetahui apa itu PSBB. PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan Covid-19

Dilansir dari .sehatq.com, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona. Tujuannya, untuk mencegah adanya penyebaran virus corona yang lebih besar lagi.

Berbagai hal yang dibatasi di dalam PSBB yang diharapkan dapat memperlambat penyebaran covid-19 diantaranya?

·         Aktivitas di sekolah dan tempat kerja

Aktivitas di sekolah dan tempat kerja masuk dalam hal yang dibatasi dalam PSBB, kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan ketahanan atau keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak atau gas, kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

·         Kegiatan keagamaan

Kegiatan keagamaan harus dilaksanakan di rumah dan dihadiri keluarga dengan jumlah terbatas, dan menjaga jarak setiap orang. Selain itu, kegiatan keagamaan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

·         Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak (physical distancing).

Namun pembatasan tempat atau fasilitas umum ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas, serta energi.

Fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kegiatan olahraga juga masuk dalam daftar yang dikecualikan.

·         Kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya. Larangan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

·         Operasional transportasi umum

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk transportasi umum atau pribadi dengan memerhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Tidak hanya itu, moda transportasi barang yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat juga dikecualikan.

·         Kegiatan lainnya, dalam aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan untuk menegakkan kedaulatan rakyat, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi Indonesia dari ancaman atau gangguan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version