BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU memperbolehkan peserta pemilu melakukan kampanye di kampus maupun pesantren. Namun ada beberapa hal yang dilarang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan,  sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka yang dilarang kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa? Menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya?” kata Hasyim dlansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Disamping itu juga tidak diperkenankan menggunakan atribut kampanye. Termasuk harus bersikap adil, misalnya jika kampanye calon presiden, harus semuanya diberi kesempatan.

“Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaran, boleh,” ujarnya

“Tapi juga harus memperlakukan yang sama. Kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capres-nya ada tiga ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya semuanya diberikan kesempatan,”

Terlebih mahasiswa memang kritis diharapkan bisa menguji dan memberikan tantangan kepada para peserta Pemilu.”Yang penting tadi, menurut UU yang dilarang itu menggunakan fasilitas ya bukan kampanyenya” ujarnya.

“Tapi tetap bisa digunakan kampanye sepanjang dengan syarat tadi itu yang mengelola kampanye adalah atas undangan. Katakanlah kalau dari kampus ya rector.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version