BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kantor Imigrasi kelas I TPI Balikpapan memulangkan satu warga negara asing (WNA) ke negaranya karena dianggap menganggu ketertiban umum. Demikian disampaikan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Adrian Sutrisno

“Kemarin dan sampai saat ini baru satu orang asing yang kita deportasi, kita deportasi bulan lalu. Pelanggaran yang dilakukan diantara lainnya menganggu ketertiban umum,” ujarnya dalam Media Gathering, Senin (21/11/2022)

Dia mengatakan, selama pandemic COVID-19 tak banyak WNA yang masuk ke Kota Balikpapan. Apalagi Bandara Internasioal Sepinggan Balikpapan belum membuka penerbanganinternasional.

“Untuk tahun ini mungkin dengan tingginya sosialisasi kita ke masyarakat dan selama COVID orang asing tidak terlalu banyak,” ujarnya

“WNA yang masuk selain dari Balikpapan sendiri itu sudah mulai ada. Tapi Bandara kita belum buka (penerbangan internasional) jadi kita belum termonitor berapa banyak orang asing yang berkegiatan,”

Kata dia, selama ini yang terpantau khususnya melalui bandara pengiriman barang atau kargo dan kru. “Selain kru dan penerbangan-penerangan yang sifatnya hanya kargo,” ujarnya.

Meski begitu kata dia, pengawasan terus dilakukan dan ditingkatkan, sehingga bisa terpantau. Perhotelan maupun penginapan juga telah diminta untuk melaporkan jika ada WNA yang menginap.

“Jadi disampaikan teman-teman perhotelan yang menerima orang asing untuk menginap, itu ada kewajiban bagi penginapanuntuk melaporkan setiap orang asing yang menginap di tempatnya,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version