Karaoke dan Bar Tutup Selama Ramadan 2026 di Balikpapan, Ini Penjelasan Wali Kota 

Menjelang bulan suci Ramadhan, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap konsumtif, terutama dalam berbelanja kebutuhan berbuka puasa. (Foto: Samsul/Inibalikpapan)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Mulai 17 Februari 2026 pukul 07.00 WITA, sejumlah tempat hiburan malam di Balikpapan resmi ditutup sementara selama Ramadan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/364/E-SETDA yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.

Penutupan berlaku untuk pub, bar, karaoke, termasuk yang berada di area hotel, serta panti pijat dan panti kebugaran. 

Seluruhnya wajib menghentikan operasional hingga 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA. Ramadan sendiri diperkirakan dimulai pada 18 Februari 2026 dan Idulfitri jatuh pada 20 Maret 2026.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah rutin setiap Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Kita ingin menjaga suasana kota tetap kondusif selama Ramadan. Ini bukan pelarangan permanen, hanya penyesuaian sementara agar kekhidmatan ibadah tetap terjaga,” ujarnya.

Meski sejumlah tempat hiburan tutup total, Pemkot masih memberikan ruang operasional terbatas untuk arena bola sodok atau billiard serta kafe dan restoran yang menampilkan live music. Arena billiard diperbolehkan buka pada pukul 11.00 hingga 16.00 WITA dan kembali beroperasi pukul 21.00 hingga 23.00 WITA. Sementara live music di kafe dan restoran diperbolehkan pada pukul 17.00 hingga 19.00 WITA atau 21.00 hingga 23.00 WITA dengan tema bernuansa Ramadan.

Ketentuan Jam Operasional

Ketentuan jam operasional ini berlaku mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026. Setelah itu, seluruh tempat usaha dapat kembali beroperasi normal mulai 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono juga memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan selama Ramadan. Namun ia menekankan pendekatan yang dikedepankan tetap persuasif.

“Kami mengimbau pelaku usaha mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Jika ada pelanggaran tentu ada sanksi sesuai perda, tapi kami lebih mengutamakan pembinaan,” katanya, Senin (16/2/2026).

Di sisi lain, salah satu pengelola usaha karaoke di kawasan Balikpapan Selatan mengaku sudah terbiasa dengan kebijakan tersebut setiap tahun. Ia menyebut pihaknya telah menyesuaikan jadwal karyawan jauh hari sebelum Ramadan.

“Biasanya memang tutup selama Ramadan. Kami manfaatkan waktu ini untuk perawatan tempat dan persiapan setelah Lebaran,” ujarnya.

Pemkot Balikpapan mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses