BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rencana Pemerintah Kota Balikpapan membenahi PasarTradisional Klandasan tahun ini terkendala anggaran. Karena Pemerintah KotaBalikpapan memiliki kewajiban yang harus diselesaikan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Berdasarkan keputusan pengadilan, Pemerintah Kota Balikpapan kalah dalam perkara lahan di kawasan Pasar Klandasan yang sebelumnya digugat warga. Pemerintah Kota Balikpapan pun wajib mengganti rugi sebesar Rp 51 miliar

 Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pihaknya harus menyelesaikan kewajiban tersebut.  Berasarkan hasil konsiliasi dengan Pengadilan Negeri Balikpapan, dibayarkan tiga tahap. Tahap pertama dibayarkan Rp 30 miliar, tahap kedua Rp 12,9 miliar dan tahap ketiga Rp 7 miliar.

“Karena pasar Klandasan sebelumnya berperkara dan putusan pemerintah kota harus membayar, maka akan kami selesaikan dulu urusan ini,” ujarnya.

“Jumlah tersebut adalah sisa dari pembayaran yang dilakukan dalam tiga tahapan. Makanya sisanya nanti 2019, dari keseluruhan kira-kira Rp 51 miliar,”

Dia mengungkapkan, Pasar Tradisional Klandasan mendesak untuk dibenahi, karena dianggap tak lagi resprentatif. Apalagi, sudah beberapa kali terbakar. Hanya saja memang terkendala dengan anggaran.  

Kemungkinan kata Rizal, jika keuangan daerah tidak mencukupi, bisa saja mengandeng investor ataupun pihak ketiga dan saat ini masih di pelajari. Pemerintah Kota Balikpapan ingin membenahi Pasar Tradisional Klandasan agar terlihat modern.   

“Apakah nanti dipihak-ketigakan, atau dikelola sendiri, harus melihat kondisi keuangan kita juga. Sementara juga dipelajari seperti apa pasar yang bagus, karena tiap pasar ada kekurangannya. Tapi ini kan di tengah kota, jadi pasti bagus,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version