BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satu orang karyawan kontraktor proyek perluasan Kilang Minyak Balikpapan atau Refinery Development Master Plan (RDMP) inisial F diamankan Polresta Balikpapan.

F diamankan karena menggasak 9 unit HT perusahaan sub kontraktor RDMP senilai Rp 47 juta. Aksi pencrian itu dilakukan pada 25 September 04.35 Wita di Gedung 2 RDMP Karangjati Balikpapan.

“Jadi pelaku ini mengambil HT merk motorola, karena pelaku salah satu karyawan sub kontraktor,” ujar Kasat Resktrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (13/10/2022).

“Pelaku memanfaatkan ada HT yang di kantor tergeletak, sehingga diambilah HT itu 9 unit nilainya Rp 47 juta,:

Pihak perusahaan yang merasa kehilangan kemudian melaporkan ke Polresta Balikpapan. Setelah dilakukan penyelikan kemudian Polresta Balikpapan  mengamankan F terdukan pelakui.

“Penangkapan tangal 7 Oktober diamankan di rumah nya di daerah Gunung Bugis Balikpapan Barat,” ujarnya

Dari tangan pelaku diamankan 9 unit HT motorola yang digasak pelaku. Beruntung belum ada yang dijualnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version