BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan mengamankan warga Jalan Padat Karya RT 3 Kelurahan Muara Rapak inisial J (23) karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Kasus itu berawal saat J menginap di salah satu Guest House di Jalan MT Haryono Balikpapan pada 9 Februari 2023. Namun rupanya tersangka sudah punya niat melakukan curanmor

“Pelaku menginap di Gues House satu hari sebelumnya. Kemudian pagi-pagi sekali dia keluar dari penginapan itu kemudian membawa kabur sepeda motor yang terpakir tanpa kunci stang,” ujar Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Sukaca Bayu Sakti dalam konfrensi pers.

Motor yang dicuri milik keluarga pemilik guest house. Dia membawa kabur motor curian tersebut, dengan cara didorong, setelah sebelumnya dia memesan ojek online (ojol).

“Modusnya dengan cara memanggil ojel online untuk mendorong, dengan alas an rusak motornya. Kemudian dibawa kabur dibawa ke rumahnya. Sampai rumahnya baru dibuatkan kunci duplikat,” ujarnya

Lalu esoknya, dia memasarkan sepeda motor tersebut melalui media sosial facebook. Namun sial, rupanya pemilik kendaraan mengetahui ciri-ciri kendaraan tersebut dan melapor ke polisi.

“Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di daerah Km 2,5 dengan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki,” ujarnya

Dia menambahkan, dari pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 3 juta. Kemudian, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version