BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Tingginya penambahan kasus positif Covid-19 di Balikpapan dalam dua pekan ini kemudian kembali kasus kematian akibat Covid juga mulai kembali muncul, bahkan yang terbaru ada satu dokter kembali meninggal akibat terpapar Covid-19. Untuk itu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mengambil beberapa langkah seperti mengeluarkan beberapa surat edaran wali kota Balikpapan.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa mengatakan, melihat kasus covid-19 di Balikpapan yang semakin naik dan ada beberapa pertimbngan yang diambil yaitu angka positif yang biasanya belasan, saat ini sehari saja sudah capai 40an.

“Kemudian reproduction number (RO) sebagai tolak ukur sebelumnya 0,8 yang membuat Satgas melaksanakan relaksasi kegiatan, tapi saat ini RO Balikpapan sudah mencapai 1,26,” ujar I Gusti Agung Putu Sujarnawa yang juga menjabat Dandim 0905 Balikpapan kepada awak media dalam rilis covid, Rabu sore (16/12/2020)

Dikatakan Putu Sujarnawa, kemudian kondisi ruang rawat inap dibeberapa rumah sakit Balikpapan yang menangani pasien covid-19 juga mulai kembali penuh, untuk itu satgas mengambil langkah dan demi kebaikan warga Balikpapan, Satgas mengeluarkan tiga surat edaran. Pertama surat edaran Walikota Balikpapan nomor 440/1043 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelakasanaan akad atau pemberkatan, resepsi pernikahan.

“Edaran ini ditujukkan untuk pimpinan rumah ibadah se kota Balikpapan dan warga yaitu dalam pelakasanaan kegiatan akad dan pemberkatan, resepsi pernikahan seluruh Kepala KUA dan rumah ibadah, agar mewajibkan kepada calon mempelai untuk melengkapi dokumen kesehatan berupa hasil rapid tes non reaktif atau swab tes PCR negatif,” akunya.

Kedua dihimbau agar pada saat ini masyarakat Balikpapan hanya melaksanakan akad atau pemberkatan, sedangkan acara resepsi pernikahan ditunda sampai pandemi covid-19 relatif aman yang akan diberitahukan lebih lanjut.

“Bagi yang sudah membuat perencanaan sebelum ada surat edaran ini dan undangan tidak memungkinkan pelaksanaannya untuk ditunda, agar mengatur pembatasan jumlah undangan,” ujarnya.

Pembatasan ini dengan memberlakukan sistem shif, dimana jika undangan pagi hari shif pertama dari pukul 10.00-12.00 wita maksimal 100 undangan, selanjutkan pukul 12.00-13.00 wita dilakukan pembersihan ruangan dengan penyemprotan disinfektan, dilanjutkan shif kedua pada pukul 13.00-15.00 wita dengan jumlah undangan sama hanya 100.

“Bagi yang melaksanakan kegiatan malam hari maksimal undangan 100 orang mulai pukul 19.00-21.00 wita,” tuturnya.

Selain itu, tempat duduk untuk kegiatan resepsi diminta menerapkan protokol kesehatan dengan jaga jarak minimal satu meter, penanggung jawab acara dan penyelenggara wajib melaporkan kepada camat setempat selaku Ketua Satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version