PENAJAM, Inibalikpapan.com – Polres dan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan barang bukti tindak pidana pada Kamis (25/04/2024).

Pemusnahan tersebut, dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas kejahatan. Termasuk pencegahan agar barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan kembali.

Kolaborasi antara Polres dan Kejari PPU merupakan koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari kejahatan.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Polres dan Kejari tidak hanya fokus pada barang bukti fisik, tetapi juga memastikan proses hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA : Satpol PP Mulai Tertibkan Pom Mini Di Balikpapan

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga integritas hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Pentingnya kerjasama antarinstansi dalam menangani kasus-kasus kriminal,” ujar Kapolres PPU AKBP Supriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima inibalikpapan.

Polres dan Kejari juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam pemberantasan kejahatan.

Diharapkan, sinergi pemusnahan barang bukti tindak pidana ini akan menjadi contoh bagi wilayah lainnya dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version