Kasus Kekerasan Remaja di Balikpapan Berujung Diversi, Minta Kelompok Bubarkan Diri
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan mengungkap kasus kekerasan yang melibatkan dua kelompok remaja di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Peristiwa tersebut dinilai menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dan berpotensi mengancam masa depan generasi muda.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Kumontoy mengatakan, kasus menonjol yang ditangani pihaknya terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Inpres 2 RT 45, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.
“Kasus ini menyangkut anak-anak dan menyangkut masa depan generasi bangsa. Karena itu, kami menanganinya dengan sangat hati-hati dan berorientasi pada perlindungan anak,” ujar Jerrold, Jumat (30/1/2026).
Dalam peristiwa tersebut, terdapat dua korban, yakni Ahmad Arfiansyah (17) dan Ahmad Rajab (17), keduanya warga Balikpapan Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum oleh sembilan orang pelaku, terdiri dari dua orang dewasa dan tujuh anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kasus ini bermula dari konflik personal antarremaja yang berawal dari pergaulan dan interaksi di media sosial. Salah satu pelaku diduga menyukai seorang remaja putri dari kelompok lain, namun tidak mendapat respons karena korban telah memiliki pasangan. Perbedaan kelompok pergaulan kemudian memicu cekcok, provokasi, hingga berujung pada aksi kekerasan.
“Pelaku melakukan pemukulan, tendangan, hingga menyeret korban. Bahkan korban sempat berusaha melarikan diri sebelum terjatuh dan mengalami luka,” kata Jerrold.
Alami Luka Benda Tumpul
Hasil visum menunjukkan para korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul. Salah satu korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, sementara korban lainnya mengalami luka robek di bibir serta patah tulang di bagian selangkangan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, satu unit sepeda motor dalam kondisi rusak, rekaman CCTV, serta satu bilah pisau milik pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan masa depan anak, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme diversi dan keadilan restoratif. Polisi juga meminta seluruh kelompok remaja yang terlibat untuk membubarkan diri dan tidak lagi terlibat dalam aksi kekerasan.
“Kami mengingatkan bahwa tawuran dan kekerasan jalanan hanya akan merusak masa depan, mulai dari pendidikan hingga peluang kerja. Anak-anak ini adalah penerus bangsa yang harus dijaga bersama,” ujar Jerrold.
Polresta Balikpapan menegaskan akan bertindak tegas apabila kejadian serupa terulang di kemudian hari.***
BACA JUGA
