Kasus Korupsi Kuota Haji Terus Ditelisik, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Petinggi PBNU

Gedung KPK / dok KPK
Gedung KPK / dok KPK

JAKARTA, inibalikpapan.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dalam kasus pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Dugaan tersebut mencuat setelah KPK memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan karena adanya indikasi aliran dana yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” kata Budi kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026), dilansir dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Selain dugaan aliran dana, KPK juga menyoroti mekanisme pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Menurut Budi, kuota tambahan tersebut disebut bermula dari inisiatif pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Namun demikian, KPK belum menyampaikan apakah dugaan aliran dana tersebut mengarah pada PBNU sebagai lembaga.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tambahan kuota haji bermula pada 2023 saat Presiden Joko Widodo meminta penambahan kuota kepada Pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024.

Asep menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dilakukan dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dengan tambahan kuota 20.000, seharusnya alokasi yang diberikan adalah 18.400 jemaah untuk haji reguler dan 1.600 jemaah untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

“Tetapi kemudian ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Pembagiannya tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dan 8 persen, ini menjadi 50 persen dan 50 persen. Nah, seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.

KPK menilai pembagian kuota yang tidak proporsional tersebut berpotensi merugikan jemaah haji reguler, sekaligus membuka peluang keuntungan lebih besar bagi penyelenggara haji khusus. Penyidik masih terus mendalami alur kebijakan dan dugaan aliran dana dalam kasus ini.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses