BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Rutan Klas IIA Balikpapan saat ini menampung lebih dari seribu warga binaan yang terdiri dari tahanan dan narapidana (napi). Kasus narkoba mendominasi sel tahanan tersebut sebesar 80 persen.

Kepala Rutan Klas IIA Balikpapan Agus Salim menyatakan, sejak aturan diterapkan, sudah ada puluhan warga binaan yang mendapat Pembebasan Bersyarat (PB). Sebelumnya, pemberian remisi, PB dan asimilasi hanya dikhususkan bagi terpidana narkoba dengan hukuman lebih dari lima tahun.

“Itu pun napi masih harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa hukuman dari vonis,” ujar Agus Salim kepada wartawan, Jum’at (25/11/2022).

Namun, aturan baru terpidana kini hanya perlu memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa hukuman.

“Alhamdulillah untuk mengurangi over kapasitas, jadi PP 99 bagi warga binaan kasus narkoba sudah diberlakukan sama dengan pidana umum lainnya. Jadi setelah 2/3 masa hukuman, napi bisa diberikan hak PB,” paparnya.

Ketentuan baru ini kemudian dinilai cukup efektif karena dalam kurun empat hari diterapkan sudah ada 20 warga binaan Rutan Balikpapan yang bebas bersyarat.

“Itu pun yang punya subsider tiga bulan, karena setelah kami buatkan perubahan, mereka mulai menjalankan PB-nya 17 Agustus 2022 lalu,” ungkapnya.

Bahkan kata dia, sudah ada beberapa yang pegang SK, namun belum dikeluarkan karena masih menjalani pidana subsider.

Sementara itu, mengenai Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022, Rutan Balikpapan masih mendata 20 warga binaan yang memenuhi syarat untuk diajukan mendapatkan haknya.

“Dari data ada 20 orang warga binaan tapi kami belum merangkum semua, apakah memenuhi syarat (untuk diajukan) atau tidak,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version