BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memasuki babak baru.

Pasalnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, akan menandatangani surat perintah penyidikkan dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp 800 miliar

“Nanti sore kami akan sampaikan bahwa hari ini, kami tandatangani surat perintah penyidikannya,” kata Burhanuddin  dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, mendukung pemerintah memproses hukum kasus yang terjadi pada tahun 2015 itu. Karena terlibat iknum anggota TNI.

“Saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum,” ujar Andika.

Namun hingga saat ini Andika  masih menunggu daftar nama prajurit yang diduga kuat terlibat pada kasus penyalahgunaan wewenang tersebut.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan kasus ytersebut ke Kejaksaan Agung (Kejangung)

suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version