BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Oto Rajasa (40) terdakwa kasus penodaan agama menganggap tuntutan jaksa terlau berlebihan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan Oto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 3 tahun denda 50 juta subside 3 bulan.

Pria yang sebelumnya bekerja sebagai dokter di perusahaan swasta itu dianggap telah bersalah dan melanggar Undang-undang ITE.

“Harusnya tuntutannya enam bulan, pas itu, ya untuk memenuhi rasa keadilan. Kalau tiga tahun itu terlalu mengada-ada,” ujar Oto usai persidangan.

Dia berkaca pada kasus penodaan agama yang terjadi di Kabupaten Berau tahun ini, pelaku dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.

“Kita bandingkan saja yang ada di Berau itu yang 26 April kasus penodaan agama dihukum 1 tahun 2 bulan,” ujarnya.

Oto pun menyebut, ciutannya di media social tersebut, hanya mengkritisi atau menyampaikan pemikirannya.

“Saya tidak menyebut kata-kata buruk apapun, saya hanya menyebut kritisi atau pemikiran,” ujarnya.

Oto pun mengatakan, akan menyusun pledoi atau pembelaan yang rencananya akan dibacakan pada sidang lanjutan, Senin (17/07) pekan depan.

“Ya saya akan susun tulis sendiri dengan tangan, nanti tim kuasa juga akan menyampaikan pledoi,” ujarnya.

Oto yang sebelumnya bekerja sebagai dokter di perusahaan swasta itu terjerat kasus penodaan agama terkait postingannya di media social mengenai aksi 212 di Jakarta beberapa waktu lalu.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version