BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan 9 orang tersangka kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Kabutan Sintang.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go mengatakan, 9 orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Namun seluruhnya ada 10 orang yang diamankan.

“Sudah ada sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang secara bersama,” kata Donny dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Menurut Donny, mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Rutan Polda Kalbar. “Ya ditahan,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (6/9/2021).

Sebelumnya pada Jumat (03/09/2021) pekan kemarin, masjid milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalbar dirusak oleh ratusan orang .

Peristiwa ini terjadi seusai para jamaah melaksanakan ibadah salat Jumat. Untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan, 300 personel gabungan TNI-Polri langsung dikerahkan ke lokasi. 

Donny ketika itu menyebut, masjid dirusak oleh massa yang berjumlah 200 orang. Namun, dia memastikan tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

“Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa,” ujarnya.

“Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI tersebut.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version