BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan mengamankan pengawas lapangan inisial SHR dalam kasus penambangan batubara di Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara.

SHR bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan pemodal ZK atau yang memodali penambangan batubara itu masih dalam pengejaran atau masuk dalam pencarian orang (DPO)

“Satu orang kita amankan atas nama SHR merupakan pengawas lapangan kegiatan yang ada di lokasi penmabangan,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso saat konfrensi pers pada Jumat (19/11/2021)

“Satu lagi masih kita lakuka pengejaran, DPO atas nama ZK, segera mungkin kita lakukan penangkapan, bersngkutan sebagai pemodal,”

Adapun luas lahan yang di tambang sekitar 2 hektar dan batubara yang telah di gali sekitar 1.500 metric ton. Dalam kasus tersebut, dua alat berat eksavator diamankan sebagai barang bukti bersama sample batubara.

“Baru beroperasi, sesaat setelah ada laporan dari masyarakat. Belum ada batubara yang dijual,” ujarnya.

Kasus tersebut ditangani Polresta Balikpapan setelah adanya laporan dari Pemerintah Kota Balikpapan. Diawali dengan sidak tim gabungan ke lokasi tambang batubara pada Selasa (16/11/2021) lalu

“Berawal dari pengecekan di lapangan antara Pemerintah Daerah, Satpol PP dengan rekan-rekan kita yang ada di lapangan Polsek Balikpapan Utara kemudian di dapati ada penambangan di perbatasan antara Balikpapan dan Kutai Kertanegara,” ujarnya’

“Kemudian kami tindaklanjuti temuan tersebut, sore harinya pelapor dari Kasatpol PP melaporkan hal itu setelah itu kita lakukan tindakkan dan yang bersangkutan kita amankan,”

Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan  Pasal 35 Junto Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara

Junto UU Nomor 11 Tahun 20020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version